Prodi Arsitektur
Fakultas Teknik Universitas Udayana
Analisis Regulasi
Transisi Regulasi Pendidikan Tinggi
Matriks komparasi perubahan mendasar dari Permendikbud No. 3 Tahun 2020 menuju fleksibilitas Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023.
Permendikbud 3/2020
Hanya mengatur Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).
Permendikbudristek 53/2023
Mengintegrasikan SN Dikti, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME/Akreditasi) dalam satu peraturan yang utuh.
Permendikbud 3/2020
Sangat rigid/kaku per minggu. Contoh: 1 SKS kuliah = 50 menit tatap muka, 60 menit tugas terstruktur, dan 60 menit belajar mandiri per minggu per semester.
Permendikbudristek 53/2023
Lebih fleksibel. 1 SKS setara dengan 45 jam per semester. Distribusi pembagian waktunya sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan perguruan tinggi (mendukung sistem blok, modul, dll).
Permendikbud 3/2020
Mahasiswa berprestasi akademik tinggi dapat mengambil maksimal 24 SKS per semester (hanya berlaku setelah 2 semester pertama).
Permendikbudristek 53/2023
Semester 1 dan 2 dibatasi maksimal 20 SKS. Semester 3 dan seterusnya maksimal 24 SKS. Jika ada semester antara, maksimal 9 SKS.
Permendikbud 3/2020
Mahasiswa wajib menyusun skripsi/tugas akhir sebagai syarat kelulusan.
Permendikbudristek 53/2023
Sangat fleksibel. Bisa berupa skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk lain. Bahkan bisa diganti sepenuhnya jika prodi sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau asesmen lain yang ekuivalen.
Permendikbud 3/2020
Hanya menggunakan standar indeks nilai huruf dan angka (A=4, B=3, C=2, D=1, E=0).
Permendikbudristek 53/2023
Bisa menggunakan indeks huruf (A-E) ATAU menggunakan keterangan Lulus/Tidak Lulus (Pass/Fail) khususnya untuk MK luar kelas/uji kompetensi. Memperkenalkan konsep Penilaian Formatif dan Sumatif.
Permendikbud 3/2020
Formatnya kaku dan terpusat. Dijabarkan secara rinci memisahkan unsur: Sikap, Pengetahuan, Keterampilan Umum, dan Keterampilan Khusus.
Permendikbudristek 53/2023
Lebih ringkas, difokuskan pada kompetensi dunia kerja, kemampuan intelektual, dan keahlian IPTEK. Wajib disusun bersama pemangku kepentingan (dunia usaha, industri, dunia kerja).
Permendikbud 3/2020
Tidak diatur secara komprehensif dalam dokumen ini (Terpisah di Permendikbud No. 5 Tahun 2020).
Permendikbudristek 53/2023
Terintegrasi. BAN-PT menetapkan: Terakreditasi / Tidak Terakreditasi. LAM menetapkan: Terakreditasi Unggul / Terakreditasi / Tidak Terakreditasi. Perpanjangan menggunakan mekanisme automasi.
Dokumen Pendukung Pembahasan
PDF • Permendikbudristek-No.-53-Tahun-2023-Penjaminan-Mutu-Pendidikan-Tinggi.pdf