Prodi Arsitektur

Fakultas Teknik Univ. Udayana

KAJIAN REGULASI NASIONAL

Pencermatan Permendiktisaintek 39/2025

Rangkuman poin-poin krusial dari regulasi pendidikan tinggi terbaru yang mengatur standar nasional, ekuivalensi SKS, dan luaran pembelajaran.

Latar Belakang Pencermatan

Pencermatan terhadap Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 (Pengganti Permen sebelumnya) sangat esensial karena membawa perubahan mendasar pada arsitektur kurikulum pendidikan tinggi. Regulasi ini memberikan otonomi yang jauh lebih luas bagi Program Studi untuk menentukan bentuk pembelajaran, takaran SKS, hingga redefinisi Tugas Akhir.

Matriks Komparasi Kurikulum & Mutu

Aspek Permendikbudristek No. 53/2023 Permendiktisaintek No. 39/2025 Antisipasi & Pencermatan
Kementerian yang Menaungi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Penyesuaian nama kementerian pada dokumen legal, pelaporan Pangkalan Data (PD Dikti), dan borang administrasi kurikulum Anda.
Takaran 1 SKS 1 SKS setara 45 jam per semester. 1 SKS setara 45 jam per semester. Aturan ini dipertahankan. Terus lanjutkan perancangan aktivitas mahasiswa (terbimbing, terstruktur, mandiri) agar totalnya mencapai 45 jam per SKS.
Batas Pengambilan SKS Diatur batas maksimal per semester (misal 20 SKS/24 SKS). Semester 1 & 2 maksimal 20 SKS; Semester 3 dst maksimal 24 SKS; Semester Antara maksimal 9 SKS. Dipertahankan. Pastikan peta kurikulum (pemaketan SKS per semester) tidak melanggar batas maksimal ini.
Tugas Akhir Fleksibel (bisa skripsi, proyek, prototipe). Bisa tidak wajib jika prodi berbasis proyek. Sangat Fleksibel. Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, skripsi, tesis, atau disertasi. Perlu kesepakatan Tim. Perlu mengembangkan pedoman tugas akhir alternatif. Prodi S1/ S1 Terapan juga sah tidak mewajibkan tugas akhir jika sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek.
Sistem Penilaian (Grading) Opsi nilai Indeks Prestasi (A-E) dan Lulus/Tidak Lulus (Pass/Fail). Penilaian Indeks Prestasi (A-E) dan keterangan Lulus atau Tidak Lulus (Pass/Fail). Nilai Lulus/Tidak Lulus (Pass/Fail) dipertahankan khusus untuk kegiatan di luar kelas atau uji kompetensi sumatif, dan nilai ini tidak dihitung dalam IPK.
Status Akreditasi Terakreditasi, Terakreditasi Unggul, Tidak Terakreditasi. Terakreditasi, Terakreditasi Unggul, Tidak Terakreditasi. Borang dan instrumen akreditasi akan berfokus dominan pada Standar Luaran (Kompetensi Lulusan).
Aturan Peralihan & Transisi Masa tenggang penyesuaian perguruan tinggi. Perguruan tinggi diberi waktu maksimal 2 tahun sejak Agustus 2025 untuk menyesuaikan pengelolaannya dengan permen baru. Mulai segera menyelaraskan draf kurikulum, tidak perlu menunggu 2 tahun agar tidak menumpuk di akhir.

A. Implikasi Kebijakan Kurikulum

1. Perumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)

- Keterlibatan Eksternal: Penyusunan CPL wajib melibatkan pemangku kepentingan dan/atau dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja (Pasal 8 ayat 1).
- Standar Kompetensi Minimum: CPL harus sesuai dengan kompetensi utama lulusan tiap jenjang. Misalnya, D3 minimal menguasai konsep teoretis tertentu secara umum, Sarjana/Sarjana Terapan menguasai konsep teoretis secara umum dan khusus untuk menyelesaikan masalah secara prosedural, dan Magister menguasai teori riset/inovasi (Pasal 9).
- Distribusi ke Mata Kuliah: CPL wajib disusun ke dalam mata kuliah di mana setiap mata kuliah memiliki capaian pembelajaran mata kuliah yang berkontribusi pada CPL (Pasal 8 ayat 4 dan 5).

2. Struktur dan Komponen Dokumen Kurikulum

- Muatan Wajib Kurikulum: Secara tertulis, kurikulum program studi minimal harus mencakup: CPL, masa tempuh kurikulum, metode pembelajaran, modalitas pembelajaran, syarat kompetensi calon mahasiswa, penilaian hasil belajar, materi pembelajaran, dan tata cara penerimaan mahasiswa (Pasal 44 ayat 1).
- Adopsi Kompetensi Mikro: Kurikulum dapat diisi dengan program kompetensi mikro seperti kredensial mikro jangka pendek atau pembelajaran daring terbuka (massive open online courses) (Pasal 43 ayat 2 dan 3).
- Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL): Jika program studi mengakomodasi RPL, kurikulum harus secara spesifik mencakup tata cara penerimaan mahasiswanya pada berbagai tahapan (Pasal 44 ayat 2).

3. Ketentuan Satuan Kredit Semester (SKS) dan Beban Belajar

- Takaran SKS Baru: Beban belajar 1 (satu) SKS setara dengan 45 (empat puluh lima) jam per semester (Pasal 15 ayat 6).
- Batas Maksimal SKS per Semester: Untuk program Diploma hingga Sarjana/Sarjana Terapan, distribusi beban belajar semester 1 dan 2 paling banyak 20 SKS, semester 3 dan seterusnya paling banyak 24 SKS, dan semester antara maksimal 9 SKS (Pasal 17 ayat 2 dan 3, serta Pasal 18 ayat 2 dan 3).

4. Fleksibilitas Pembelajaran dan Kewajiban Magang

- Fasilitasi Pembelajaran Luar Prodi: Perguruan tinggi wajib memfasilitasi mahasiswa Sarjana dan Sarjana Terapan untuk memenuhi sebagian beban belajarnya di luar program studi, kecuali untuk prodi kedokteran, kebidanan, dan keperawatan (Pasal 18 ayat 4, 7, dan 8).
- Kewajiban Magang untuk Vokasi: Mahasiswa vokasi (D1, D2, D3, dan Sarjana Terapan) diwajibkan melaksanakan magang di dunia usaha, industri, dan dunia kerja (Pasal 17 ayat 4 dan Pasal 18 ayat 5).
- Sistem Ganda (Teaching Factory): Program studi vokasi dapat menerapkan kurikulum sistem ganda yang menggabungkan pembelajaran di kampus dengan magang di industri/dunia kerja (Pasal 45).

5. Redefinisi Tugas Akhir

- Bentuk Bebas: Bentuk tugas akhir tidak lagi dikunci pada skripsi/tesis/disertasi, melainkan dapat berupa prototipe, proyek, atau bentuk lain yang sejenis, yang dikerjakan secara individu maupun berkelompok (Pasal 17 ayat 6, Pasal 18 ayat 9, Pasal 19 ayat 2, dan Pasal 20 ayat 2).
- Tanpa Tugas Akhir: Khusus untuk Sarjana/Sarjana Terapan, prodi dapat memastikan kompetensi lulusan tanpa pemberian tugas akhir asalkan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau pembelajaran sejenis beserta asesmennya (Pasal 18 ayat 9 huruf b).

6. Sistem Penilaian Hasil Belajar

- Formatif dan Sumatif: Penilaian mahasiswa wajib menggunakan penilaian formatif (pantau perkembangan dan umpan balik) dan sumatif (dasar kelulusan) (Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3).
- Nilai Lulus/Tidak Lulus (Pass/Fail): Keterangan "Lulus atau Tidak Lulus" dapat digunakan untuk mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas atau menggunakan uji kompetensi sebagai asesmen sumatif, dan nilai ini tidak masuk hitungan IPK (Pasal 28 ayat 1, 4, dan 6).
- Syarat IPK Kelulusan: Mahasiswa Diploma hingga Sarjana/Sarjana Terapan lulus dengan IPK minimal 2,0 (Pasal 30 ayat 1). Sedangkan program Profesi, Magister/Terapan, Spesialis, dan Doktor/Terapan lulus dengan IPK minimal 3,0 (Pasal 30 ayat 2).
Catatan Krusial

B. Konsep & Perhitungan SKS Terbaru

1. Definisi dan Penetapan Waktu SKS

Peraturan ini menetapkan SKS sebagai takaran waktu belajar mahasiswa, di mana hitungannya diakumulasikan menjadi total jam per semester, bukan lagi hitungan menit per minggu seperti aturan-aturan terdahulu.

Pasal 15 Ayat (4): "Beban belajar dalam proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam satuan kredit semester."
Pasal 15 Ayat (5): "Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran..."
Pasal 15 Ayat (6): "Beban belajar 1 (satu) satuan kredit semester setara dengan 45 (empat puluh lima) jam per semester."

2. Fleksibilitas Bentuk Pembelajaran SKS

Pemenuhan beban waktu 45 jam per SKS per semester tersebut tidak harus dilakukan murni di dalam kelas. Pasal ini memberi keleluasaan luas bagi prodi untuk mendesain pembelajaran.

Pasal 16 Ayat (1): "Pemenuhan beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dilakukan dalam bentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar, praktikum, praktik, studio, penelitian, perancangan, pengembangan, tugas akhir, pelatihan bela negara, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain."

3. Kategori Kegiatan Belajar dalam Distribusi SKS

Untuk menggenapi 45 jam tersebut, kegiatan pembelajaran dapat dipecah dan didesain oleh dosen ke dalam tiga metode keterlibatan mahasiswa.

Pasal 16 Ayat (2): "Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. belajar terbimbing; b. penugasan terstruktur; dan/atau c. mandiri."

4. Penyesuaian Penghitungan untuk Sistem Blok atau Modul

Apabila program studi Anda menyelenggarakan pembelajaran dengan format selain semester reguler (misalnya pendidikan profesi, spesialis, atau vokasi tertentu), penghitungan takaran beban belajar ini dapat disesuaikan.

Pasal 16 Ayat (3): "Penghitungan beban belajar dalam sistem blok, modul, atau bentuk lain ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam memenuhi capaian pembelajaran."

Hal Penting yang Harus Diantisipasi (Tindak Lanjut)

1

Amankan Status Akreditasi Lama dan Masa Berlaku

Jika program studi Anda saat ini memiliki peringkat A, B, C, Unggul, Baik Sekali, atau Baik, peringkat tersebut tetap berlaku hingga masa berlakunya habis. Namun, bagi prodi yang belum terakreditasi atau belum mengajukan, Anda wajib mengajukan permohonan akreditasi sesuai permen ini paling lambat 1 tahun sejak peraturan ini diundangkan (Agustus 2025). Kegagalan mengajukan akreditasi berakibat pada pencabutan izin program studi.
2

Kesiapan Instrumen Baru dari BAN-PT dan LAM

Pasal 115 mengamanatkan BAN-PT dan LAM untuk menyusun instrumen dan tata cara akreditasi yang baru paling lama 3 bulan sejak Permen ini terbit. Anda perlu memantau instrumen terbaru ini untuk memastikan komponen kurikulum Anda (khususnya rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan / CPL) siap dinilai.
3

Penguatan Kurikulum Berbasis Proyek (PBL)

Karena peraturan ini secara eksplisit mengizinkan program sarjana untuk tidak mengadakan tugas akhir jika menerapkan kurikulum berbasis proyek (atau sejenisnya) dengan asesmen yang terukur, reviu kurikulum Anda harus memastikan apakah prodi Anda akan mengambil rute ini atau tetap memakai format tugas akhir. Jika mengambil rute PBL, pastikan pedoman asesmen rubrik CPL-nya sangat kuat dan valid.
4

Pembaruan Dasar Hukum pada Dokumen

Pada bab pendahuluan atau landasan hukum dari dokumen Kurikulum Program Studi Anda, pastikan untuk menghapus rujukan pada Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, karena peraturan tersebut telah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Gunakan secara penuh rujukan pada Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025.

Kesimpulan Akhir

Transisi ke Permen 39/2025 mewajibkan Prodi Arsitektur untuk merombak beban jam SKS menjadi format yang lebih fleksibel (45 jam/semester) dan membuka ruang lebar bagi ekuivalensi Tugas Akhir ke bentuk proyek perancangan komprehensif atau prototipe. Integrasi industri dan pelibatan stakeholder kini bukan lagi anjuran, melainkan mandat regulasi.

Dokumen Referensi Aturan

Belum ada dokumen referensi.