Undang-Undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
Memberikan panduan landasan hukum yang sangat penting, terutama terkait kompetensi, ruang lingkup praktik, dan standar kinerja yang harus dikuasai oleh calon arsitek.
A Resume Poin Krusial Kurikulum
1. Definisi dan Ruang Lingkup Dasar Keilmuan
- Kurikulum harus mengintegrasikan keilmuan secara utuh yang mencakup ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam menggubah ruang dan lingkungan binaan.
- Hasil karya arsitektur harus diajarkan agar memenuhi tiga kaidah utama: kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika.
- Desain juga harus mencakup faktor-faktor krusial seperti keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
2. Standar Kompetensi Calon Lulusan
- Capaian pembelajaran harus merujuk pada standar kompetensi Arsitek yang merupakan rumusan kemampuan kerja mencakup sikap kerja, pengetahuan, dan keterampilan kerja yang relevan dengan praktik di lapangan.
- Lulusan program pendidikan arsitektur perlu dipersiapkan untuk mengikuti magang paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus sebagai syarat wajib untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).
3. Materi Pembelajaran (Lingkup Layanan Praktik)
Mahasiswa harus dibekali materi yang linier dengan ruang lingkup layanan Praktik Arsitek, meliputi:
- Penyusunan studi awal Arsitektur.
- Perancangan bangunan gedung dan lingkungannya, serta perancangan tata bangunan.
- Pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya.
- Penyusunan dokumen perencanaan teknis & Pengawasan pelaksanaan konstruksi.
- Layanan kolaboratif: perencanaan kota, manajemen proyek, dan pendampingan masyarakat.
4. Keterampilan Teknis dan Keluaran (Output)
Mahasiswa dituntut terampil dalam menghasilkan dokumen teknis:
- Dokumen gambar perancangan: dari konsep hingga gambar kerja.
- Dokumen RKS: merinci spesifikasi teknis material/bahan secara menyeluruh.
- Dokumen RAB: rencana perhitungan volume pekerjaan dan biaya.
- Dokumen pengawasan berkala.
5. Internalisasi Etika dan Asas Profesi
- Pendidikan arsitektur perlu menanamkan asas profesionalitas, integritas, etika, keadilan, keamanan, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan.
- Asas 'kelestarian' menuntut mahasiswa mengutamakan pelindungan lingkungan hidup dan cagar budaya dalam setiap rancangannya.
6. Kolaborasi dengan Organisasi Profesi
- Pendidikan tinggi arsitektur perlu secara aktif menerima masukan dari Organisasi Profesi (seperti IAI) terkait perkembangan Praktik Arsitek, sehingga kurikulum senantiasa mutakhir.
B Rincian Detail Ketentuan (Panduan Mahasiswa)
1. Apa itu 'Arsitektur' Menurut Hukum?
Desain yang bagus saja tidak cukup. Karya wajib memenuhi:
- 3 Kaidah Utama: Fungsi, konstruksi, dan estetika.
- 5 Faktor Esensial: Keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
- Asas Praktik: Menjunjung tinggi etika, pelestarian, serta kemanfaatan optimal.
2. Apa Saja Lingkup Pekerjaan Arsitek?
Arsitek tidak hanya 'menggambar'. Ruang lingkup layanannya meliputi studi awal, perancangan tata bangunan, pelestarian, pengawasan konstruksi, hingga layanan kolaboratif dalam perencanaan kota dan manajemen proyek.
3. Output / Produk Apa yang Harus Mampu Dibuat?
Mahasiswa harus mampu membuat 4 dokumen teknis utama:
- Gambar Perancangan: Konsep, prarancangan, pengembangan rancangan, hingga gambar kerja detail.
- RKS (Rencana Kerja & Syarat): Spesifikasi teknis material menyeluruh.
- RAB: Uraian pokok pekerjaan, perhitungan volume, dan biaya keseluruhan.
- Pengawasan Berkala: Laporan pelaksanaan lapangan.
4. Bagaimana Perjalanan Menjadi Arsitek Profesional?
- Lulus Kuliah: Langkah pertama (belum menjadi Arsitek).
- Wajib Magang: Minimal 2 tahun terus-menerus.
- Uji Kompetensi & STRA: Lulus uji kompetensi lalu mengurus STRA (syarat sah disebut Arsitek).
- Lisensi: Syarat menjadi penanggung jawab perizinan (PBG) di pemerintah provinsi (Syarat: punya STRA & rekomendasi IAI).
5. Kewajiban Moral dan Etika Arsitek
Bekerja tanpa SARA, menjunjung tinggi nilai budaya Indonesia (melestarikan arsitektur nusantara), mengutamakan material dalam negeri, dan selalu mengutamakan kaidah K3 serta kelestarian lingkungan.
Pencermatan PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Pemerintah ini adalah pelaksanaan dari UU No. 28/2002 (disesuaikan UU Cipta Kerja). Mengatur standar teknis penyelenggaraan bangunan dari perencanaan hingga pembongkaran, termasuk transisi perizinan dari IMB menjadi PBG.
A Hal Penting yang Wajib Diketahui Arsitek
1. Ketentuan Tata Bangunan dan Intensitas
- Arsitektur Bangunan: Desain harus mempertimbangkan estetika, efisiensi tata ruang dalam, serta keseimbangan ruang luar & RTH sesuai budaya setempat.
- Intensitas & Jarak Bebas: Wajib mematuhi parameter KRK (Keterangan Rencana Kota) seperti KDB, KLB, KDH, dan GSB.
2. Pemenuhan 4 Standar Keandalan Bangunan
- Keselamatan: Struktur stabil, proteksi petir, proteksi kebakaran pasif (jalur evakuasi) & aktif.
- Kesehatan: Penghawaan/ventilasi, pencahayaan, pengelolaan air hujan/limbah, material aman.
- Kenyamanan: Ruang gerak minimal, kenyamanan termal, visual (privasi), kontrol getaran & kebisingan.
- Kemudahan (Aksesibilitas): Sirkulasi horizontal/vertikal (ram/lift) dan fasilitas pendukung (difabel, laktasi, ibadah, toilet).
3. Kewajiban Bangunan Gedung Hijau (BGH)
- Kewajiban: Mandatory bagi bangunan besar (misal: >4 lantai, luas >50.000 m² atau >5.000 m² sesuai fungsi).
- Prinsip: Efisiensi energi, efisiensi air, kualitas udara dalam ruang, dan penggunaan material bersertifikat ramah lingkungan (eco-labelling).
4. Penanganan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB)
- Kaidah Pelestarian: Sesedikit mungkin melakukan perubahan, mempertahankan keaslian, menjaga nilai arsitektur asli.
- Fungsi ruang baru (adaptasi) diizinkan selama tidak merusak signifikansi. Tenaga ahli harus arsitek kompeten di bidang pelestarian.
5. Desain Bawah Tanah, Atas Air, dan Prasarana
- Bangunan bawah tanah dilarang untuk fungsi hunian (dianjurkan kedalaman 0 hingga -30 meter).
- Tidak boleh mengganggu prasarana umum, resapan air. Ruang dalam harus jelas orientasinya dan dianjurkan memiliki akses langsung dengan ruang terbuka.
B Rekomendasi Integrasi Kurikulum Arsitektur
1. Pembaruan Mata Kuliah Studio Perancangan
Kurikulum studio wajib menjadikan Standar Keandalan sebagai parameter lulus/tidaknya karya desain mahasiswa:
- Keselamatan: Struktur stabil, proteksi kebakaran, petir.
- Kesehatan: Ventilasi, pencahayaan, material non-toksik.
- Kenyamanan & Kemudahan: Aksesibilitas inklusif (difabel, laktasi), standar ruang gerak.
- Tata Bangunan: Pemahaman mutlak tentang KDB, KLB, KDH, GSB.
2. Integrasi Mata Kuliah Green Building
Materi BGH wajib ditekankan. Mahasiswa harus paham efisiensi energi/air, material eco-labelling, tahap penyelenggaraan BGH, hingga proses Sertifikasi BGH (Pratama, Madya, Utama).
3. Konservasi & Cagar Budaya
Mengajarkan prinsip pelestarian yang diakui: pemeliharaan, pemugaran (rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, restorasi), serta revitalisasi/adaptasi fungsi yang tidak merusak sejarah.
4. Pembaruan Etika Profesi & Pranata Pembangunan
- PBG & SLF: Mahasiswa harus paham IMB diganti PBG (sebelum konstruksi). SLF (Sertifikat Laik Fungsi) wajib sebelum bangunan dimanfaatkan.
- SIMBG: Kesiapan menggunakan portal SIMBG untuk mengurus perizinan.
- Istilah Baru: RTB (Rencana Teknis Pembongkaran) & SBKBG.
5. Pengenalan Peluang Karir Baru
- Pengkaji Teknis: Memeriksa kelaikan fungsi bangunan.
- TPA (Tim Profesi Ahli): Menyidangkan dokumen rencana teknis arsitek untuk penerbitan PBG.
- Penilik: Petugas Pemda yang melakukan inspeksi pengawasan konstruksi.
6. Rekomendasi Modul Khusus & Penilaian
- Modul BGN: Standar luasan (contoh 10m²/personel untuk kantor) & batasan lantai Bangunan Gedung Negara.
- Rubrik Penilaian Studio: Wajib memasukkan kelengkapan dokumen sesuai syarat PBG (konsep, tapak, denah, tampak, potongan, ruang, detail).
Modul Khusus: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Pemahaman mendalam mengenai sistem legalitas bangunan berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021. Mengatur masa transisi perizinan lama (IMB) menuju sistem elektronik terpadu, dari tahap pra-konstruksi hingga masa huni.
A A. Ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
1. Definisi & Proses Pengajuan SIMBG
- Definisi: Perizinan wajib kepada pemilik untuk membangun baru, mengubah, memperluas, merawat bangunan sesuai Standar Teknis. Diterbitkan sebelum pelaksanaan konstruksi.
- SIMBG: Seluruh proses pengurusan wajib via web Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. Pemohon mengunggah data diri, bangunan, dan dokumen teknis lengkap.
2. Tahap Konsultasi Perencanaan
- Dokumen rencana teknis wajib melalui Konsultasi Perencanaan (gratis).
- Diperiksa oleh TPT (Tim Penilai Teknis) untuk rumah tinggal sederhana (1 lantai maks 72m², 2 lantai maks 90m²).
- Diperiksa oleh TPA (Tim Profesi Ahli) untuk fungsi bangunan lainnya.
- Pemeriksaan dilakukan maks 5 kali dalam rentang waktu maks 28 hari kerja.
3. Penerbitan & Retribusi
- Jika lulus, Dinas Teknis menerbitkan Surat Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis sebagai dasar penetapan retribusi.
- Pemohon membayar retribusi, lalu DPMPTSP resmi menerbitkan dokumen PBG.
4. Kewajiban PBG Perubahan
PBG juga wajib diajukan saat merenovasi bangunan eksisting jika terjadi:
- Perubahan fungsi, luas, atau jumlah lapis bangunan.
- Perubahan tampak bangunan, atau spesifikasi komponen yang memengaruhi keselamatan.
- Perkuatan akibat kerusakan sedang/berat. (Pemeliharaan biasa tidak perlu PBG Perubahan).
5. Pengawasan & Pencabutan
- Selama konstruksi, Penilik dari pemerintah melakukan inspeksi lapangan.
- Jika fisik bangunan tidak sesuai PBG, pemilik wajib menyesuaikan atau mengurus ulang.
- Abaikan teguran = penghentian konstruksi hingga pembatalan dan pencabutan PBG.
6. Masa Transisi IMB ke PBG
- Bangunan dengan IMB lama: IMB dinyatakan tetap berlaku hingga masa izinnya berakhir.
- Bangunan terlanjur berdiri tanpa PBG: Wajib mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dulu untuk pemutihan. PBG akan diterbitkan bersamaan dengan SLF.
B B. Persyaratan Dokumen Teknis PBG
Kelengkapan Unggah SIMBG
Selain Data Pemohon dan Data Bangunan, arsitek/insinyur wajib menyiapkan dokumen berikut untuk diunggah:
- Dokumen Rencana Arsitektur: Konsep, tapak, denah, tampak, potongan, tata ruang.
- Dokumen Rencana Struktur: Gambar struktur bawah, atas, basemen beserta perhitungannya.
- Dokumen Rencana Utilitas: Instalasi air bersih, air limbah, listrik, penghawaan, dan sistem proteksi kebakaran.
- Spesifikasi Teknis: Rincian jenis, tipe, dan karakteristik material.
- Dokumen Rencana Pertelaan: Wajib jika ada bagian bangunan yang akan dialihkan ke pihak lain (seperti strata title/apartemen).
C C. Ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
1. Syarat Mutlak Sebelum Pemanfaatan
PBG adalah izin membangun, sedangkan SLF adalah izin menggunakan/menghuni.
- Bangunan selesai tidak boleh langsung digunakan tanpa SLF.
- SLF diproses setelah tahap inspeksi, commissioning test (pengujian kelayakan), dan keluarnya surat pernyataan kelaikan fungsi dari pengawas/manajemen konstruksi.
2. Terintegrasi dan Bebas Biaya
- Penerbitan via SIMBG, terbit bersamaan dengan SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan).
- Waktu proses maks 3 hari kerja (atau 1 hari untuk prototipe) sejak dokumen lengkap.
- Penerbitan SLF dan SBKBG tidak dipungut biaya (gratis).
3. Masa Berlaku & Perpanjangan
- 20 Tahun: Untuk fungsi hunian (rumah tinggal tunggal & deret).
- 5 Tahun: Untuk Bangunan Gedung lainnya (perkantoran, komersial, fasilitas umum, dll).
4. Kewajiban Menggunakan Pengkaji Teknis
Untuk perpanjangan SLF, pemilik wajib menyewa Pengkaji Teknis bersertifikat yang akan memeriksa:
- Kondisi fisik (arsitektur, struktur, MEP).
- Mencocokkan dengan gambar as-built dan dokumen SLF terakhir untuk mendeteksi degradasi bangunan.
5. Solusi Bangunan Eksisting Tanpa Izin
- Banyak bangunan lama tanpa IMB/PBG. PP 16 mengatur kewajiban mengurus SLF terlebih dahulu untuk evaluasi.
- Membutuhkan pemeriksaan kelaikan fungsi oleh Pengkaji Teknis.
- Jika dinyatakan aman, proses penerbitan SLF akan berjalan bersamaan dengan penerbitan PBG sebagai bentuk pemutihan legalitas.